• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, November 2, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

WNA Ghana Terancam Dideportasi Usai Diduga Main Sepak Bola Tarkam dengan Izin Tinggal Bermasalah

by reporter
October 6, 2026
in Nasional
0

Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana terancam dideportasi setelah diduga menyalahi izin tinggal demi bermain sepak bola tarkam. Informasi tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana aktivitas olahraga amatir dapat bersinggungan dengan aturan keimigrasian. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai identitas WNA, lokasi kejadian, maupun waktu pasti peristiwa.

Sepak bola tarkam merupakan pertandingan antarkampung yang biasa digelar di berbagai daerah di Indonesia. Turnamen ini kerap melibatkan pemain lokal maupun pendatang, dan kadang mendatangkan pemain dari luar daerah. Namun, keikutsertaan warga negara asing dalam kegiatan seperti ini tetap harus memperhatikan status izin tinggal yang dimiliki.

Dalam aturan keimigrasian, setiap WNA wajib memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Izin tinggal tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang berbeda dari yang tertera. Jika seseorang diketahui melakukan aktivitas lain, termasuk bermain sepak bola tarkam, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga deportasi. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah Indonesia. Selain itu, WNA yang dideportasi biasanya juga dapat dikenai penangkalan untuk masuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Proses ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Kasus WNA asal Ghana ini menjadi pengingat bahwa aturan keimigrasian berlaku bagi semua orang asing, termasuk mereka yang berada di Indonesia untuk kegiatan non-formal. Masyarakat dan penyelenggara kegiatan di daerah diharapkan lebih teliti memeriksa status kewarganegaraan dan izin tinggal peserta, terutama dalam turnamen yang melibatkan pemain asing.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Jika terbukti melanggar, WNA bersangkutan dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, statusnya dapat dipertahankan sesuai hasil pemeriksaan.

Previous Post

Propam Polda Jateng Selidiki Oknum Anggota PJR yang Diduga Telantarkan Istri

Next Post

Sidang Korupsi Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Kerahkan 34 JPU

reporter

reporter

Next Post

Sidang Korupsi Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Kerahkan 34 JPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.