JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kejaksaan Agung menyatakan telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, sejumlah di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal persidangan itu. “Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan telah menyiapkan tim penuntut sejak jauh hari. “Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menangan- menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9,” sambungnya.
Menurut Anang, keterlibatan anggota Tim 9 dalam perkara ini karena mereka dinilai memahami konstruksi perkara. Selain itu, sejumlah JPU yang ditunjuk merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ungkapnya.
Berkas penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026). Status itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu yang dipimpin Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus. Ketiganya terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum persidangan dimulai. Dengan penunjukan 34 JPU, Kejaksaan Agung menargetkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.




