SEMARANG — Persoalan kepastian status kepegawaian dan masa depan guru menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan dalam Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Forum yang berlangsung di ruang rapat Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah itu diwarnai permintaan agar PGRI terus memperjuangkan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta menaruh perhatian pada nasib guru Wiyata Bakti.
Aspirasi tersebut disampaikan Yusep Kurniawan, Sekretaris PGRI Kabupaten Banyumas, kepada Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah yang juga Anggota DPD RI, Dr. Muhdi. Yusep berharap PGRI memperjuangkan agar P3K penuh waktu dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes, sementara P3K paruh waktu beralih menjadi P3K penuh waktu. Menurutnya, aspirasi ini penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan masa depan para guru.
Selain soal P3K, Yusep menyoroti nasib tenaga guru Wiyata Bakti (WB), baik yang mengabdi sebelum maupun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan bahwa masih ada guru Wiyata Bakti yang belum terakomodasi dalam pendataan pendidikan karena belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan peluang mereka memperoleh kepastian status kepegawaian. Yusep berharap PGRI memperjuangkan aspirasi para guru Wiyata Bakti dari kedua kelompok tersebut agar mendapatkan perhatian dan kesempatan yang adil dalam kebijakan penataan tenaga pendidik.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi menegaskan bahwa perjuangan sudah dan terus dilakukan, termasuk pemenuhan kebutuhan guru. Ia menyebut dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemenkeu disepakati pembukaan Formasi PNS Guru sebanyak 950.000 untuk tahun 2026–2029. Kesempatan itu mencakup peralihan Guru P3K penuh waktu menjadi PNS melalui seleksi, serta 525.000 guru dari lulusan S1/D4 termasuk PPG. Muhdi mengaku sedang berjuang agar seleksi dilakukan tanpa tes substantif dan tidak dibatasi usia 35 tahun, sehingga seleksi lebih bersifat administratif. Sementara itu, P3K Guru paruh waktu diarahkan beralih ke P3K Guru penuh waktu tanpa tes.
Terkait guru Wiyata Bakti yang belum terakomodasi, Muhdi menjelaskan bahwa ke depan mekanisme pengangkatan ditempuh melalui seleksi ASN calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan afirmasi yang memberikan kesempatan kepada guru Wiyata Bakti yang belum terakomodasi tersebut. “Untuk WB yang belum diakomodasi, ke depan mekanismenya melalui seleksi ASN CPNS. Semoga nanti bisa ada afirmasi untuk WB yang belum terakomodasi tersebut,” ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Sarno, juga berharap PGRI terus menjadi wadah penyaluran aspirasi sekaligus mitra strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, dan perlindungan profesi guru. “Sebagai organisasi profesi, PGRI diharapkan selalu hadir menjadi wadah aspirasi dalam memperjuangkan kesejahteraan guru,” ungkap Sarno.
Aspirasi yang mengemuka dalam forum koordinasi pengurus PGRI kabupaten/kota se-Jawa Tengah itu mencerminkan beragam kondisi yang dihadapi guru, termasuk mereka yang telah berstatus P3K penuh waktu maupun guru Wiyata Bakti yang mengabdi sebelum dan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pendataan yang akurat serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi tenaga pendidik diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan penataan kepegawaian yang lebih adil. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan guru di daerah diharapkan dapat dihimpun dan diperjuangkan secara bersama-sama.




