Rocky Gerung, figur yang selama ini dikenal sebagai kritikus vokal terhadap pemerintah, kini diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pengangkatan tersebut menjadi sorotan publik karena menandai perubahan posisi seorang penyorot kebijakan pemerintah menjadi bagian dari lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Keberadaannya juga memiliki dasar konstitusional pada Pasal 16 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres berfungsi memberi masukan atas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Karena posisinya yang melekat pada Presiden, lembaga ini kerap dipandang sebagai bagian dari lingkaran penasihat kepala negara, bukan sebagai lembaga pengawas atau penyeimbang kebijakan.
Rocky Gerung selama ini dikenal luas melalui ceramah, diskusi publik, dan pernyataan-pernyataannya di ruang media. Ia merupakan akademisi berlatar belakang filsafat yang sering mengangkat tema demokrasi, kebebasan berpendapat, serta pengawasan terhadap kekuasaan. Kritik-kritiknya terhadap sejumlah kebijakan pemerintah membuat namanya identik dengan sikap oposan di ruang publik.
Karena itu, pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres menjadi perhatian tersendiri. Publik menyoroti peralihan peran dari pengkritik pemerintah menjadi penasihat Presiden, sebuah posisi yang menuntut kerja sama di dalam struktur pemerintahan. Dinamika semacam ini bukan hal baru dalam dunia politik, ketika tokoh-tokoh di luar kekuasaan kemudian masuk ke dalam lingkaran pengambil kebijakan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia baru sebatas kabar pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres. Rincian mengenai susunan keanggotaan, waktu pelantikan, serta tugas yang akan diembannya belum diuraikan secara lengkap dalam sumber yang ada.
Terlepas dari itu, langkah ini menambah panjang daftar tokoh yang berpindah dari posisi pengkritik menjadi bagian dari pemerintahan. Bagi sebagian kalangan, hal tersebut dipandang sebagai konsekuensi wajar dari dinamika politik, sementara sebagian lain menantikan bagaimana peran barunya akan dijalankan, terutama dalam menjaga tradisi kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan.




