• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, November 6, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Dugaan Pencurian Kabel dan Aki Tower oleh Pegawai Telkomsel di Semarang

by reporter
September 11, 2026
in Daerah
0

Semarang – Sebuah aksi pencurian kabel dan aki tower mencuat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pegawai Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia. Informasi tersebut beredar dari judul berita yang dirilis oleh Tribun Network, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Telkomsel maupun kepolisian setempat.

Menurut judul yang beredar, pelaku diduga merupakan oknum karyawan Telkomsel yang bekerja di area Semarang. Aksi pencurian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan orang dalam perusahaan yang seharusnya menjaga infrastruktur telekomunikasi. Belum diketahui secara pasti kapan kejadian tersebut berlangsung, berapa banyak kabel dan aki yang digondol, serta bagaimana modus operandi yang digunakan.

Pencurian kabel dan aki tower merupakan masalah yang kerap terjadi di Indonesia. Kabel tembaga sering menjadi sasaran karena memiliki nilai jual tinggi di pasar loak, sementara aki digunakan untuk kebutuhan listrik cadangan. Tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Gangguan sinyal, internet lambat, hingga putusnya komunikasi menjadi dampak yang sering dirasakan pengguna.

Dalam kasus ini, keterlibatan pegawai internal menjadi sorotan. Jika terbukti, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan. Telkomsel sebagai BUMN yang melayani jutaan pelanggan seharusnya memiliki sistem keamanan yang ketat untuk mencegah aksi sabotase dari dalam. Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari manajemen Telkomsel mengenai kebenaran informasi ini dan langkah hukum yang akan diambil.

Pihak kepolisian Polrestabes Semarang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Biasanya, kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi ditangani secara serius karena menyangkut aset vital negara. Jika pelaku tertangkap, ia dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Sementara itu, pengguna layanan Telkomsel di Semarang mungkin mengalami gangguan akibat insiden ini. Perusahaan diharapkan segera memperbaiki kerusakan dan memulihkan layanan agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh operator telekomunikasi untuk meningkatkan keamanan aset dan melakukan audit internal secara berkala. Pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses ke infrastruktur penting harus diperketat. Ke depan, kolaborasi antara perusahaan, kepolisian, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Previous Post

Pertamina Siap Dukung Pembatasan Pertalite untuk Desil 9 dan 10

Next Post

BPS Jelaskan Alasan Data Desil Sering Tak Sesuai dengan Kenyataan

reporter

reporter

Next Post

BPS Jelaskan Alasan Data Desil Sering Tak Sesuai dengan Kenyataan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.