• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi Pembuat Video Manipulasi AI Prabowo

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG, warga Cimahi, yang diduga membuat dan menyebarkan video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan kecerdasan buatan (AI). Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan di akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, video tersebut menampilkan manipulasi wajah dan suara Presiden Prabowo dengan narasi negatif. “Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ujar Hendra di Bandung, Kamis (6/8/2026).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang digunakan untuk Saweria, serta satu unit CPU. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengungkapkan motif pelaku membuat dan menyebarkan video manipulasi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya. “Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft. Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi peringatan atas penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebarkan konten manipulatif yang dapat meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik pejabat negara. Polda Jabar terus mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Previous Post

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 3,4 Kg Ganja dari Sumatera Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

reporter

reporter

Next Post

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.