Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG, warga Cimahi, yang diduga membuat dan menyebarkan video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan kecerdasan buatan (AI). Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan di akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, video tersebut menampilkan manipulasi wajah dan suara Presiden Prabowo dengan narasi negatif. “Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ujar Hendra di Bandung, Kamis (6/8/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang digunakan untuk Saweria, serta satu unit CPU. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengungkapkan motif pelaku membuat dan menyebarkan video manipulasi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya. “Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.
Perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft. Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penangkapan ini menjadi peringatan atas penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebarkan konten manipulatif yang dapat meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik pejabat negara. Polda Jabar terus mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.



