Jakarta, 7 Agustus 2026 – Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026). Namun, ia belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan Febrie. Menurut Anang, lokasi tersebut sepenuhnya bergantung pada pengaturan tim sembilan yang menangani perkara ini. “Saya belum tahu pasti, tergantung penyidik Tim 9,” tambahnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyidikan kasus ini juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Nurman, yang merupakan kolega Febrie, diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, tim penyidik menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung. Sejumlah perusahaan turut diperiksa, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Pemeriksaan terhadap Febrie ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pengumpulan alat bukti oleh Timsus Kejagung. Sebelumnya, tim telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan tersebut.



