Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka. Penegasan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang muncul di persidangan yang digelar MK sebagai bagian dari kewenangannya mengadili sengketa hasil pemilu.
MK merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, MK menggelar rangkaian persidangan yang mencakup pemeriksaan dalil pemohon, keterangan pihak terkait, keterangan saksi dan ahli, serta pembuktian dokumen.
Dalam konteks sidang PHPU, persoalan dokumen administrasi kandidat kerap menjadi salah satu materi yang dipersoalkan para pihak. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk menguji apakah dalil yang diajukan pemohon memiliki dasar pembuktian yang cukup. Hakim konstitusi kemudian menilai alat bukti yang diserahkan, termasuk ada atau tidaknya dokumen tertentu yang dipersoalkan.
Penegasan MK bahwa dokumen ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim atas perkara yang sedang diperiksa. Pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan dalam persidangan, bukan pada penilaian di luar proses peradilan konstitusi.
Gibran Rakabuming Raka merupakan figur yang namanya disebut dalam perkara yang diperiksa MK. Nama tersebut muncul dalam kaitannya dengan pokok persoalan yang diuji di persidangan. MK sendiri menegaskan bahwa seluruh putusan dan pertimbangan dalam perkara PHPU didasarkan pada alat bukti serta keterangan yang disampaikan di ruang sidang.
Sebagai lembaga peradilan, MK menempatkan proses pembuktian sebagai bagian penting untuk memastikan setiap dalil yang diajukan dapat diverifikasi secara hukum. Penegasan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah SMA tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang PHPU yang menjadi kewenangan MK, dan menjadi bagian dari rekam proses persidangan yang bersangkutan.




