• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Wednesday, November 4, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

DPR Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif

by reporter
September 8, 2026
in Nasional
0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut dalam rapat pleno pada Senin, 7 September 2026 malam. Dalam rapat paripurna, Dasco terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis, kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa panitia kerja telah membahas rancangan tersebut secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan pada 7 September 2026. “RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal,” ujarnya. RUU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi. Pengaturan tersebut mencakup pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi serta redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam RUU ini, kelompok yang dapat memperoleh legalitas hak atas tanah antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan. Selain itu, RUU juga mengatur pembentukan BRAN yang akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN diberi tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria. Lembaga ini juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR.

Untuk mendukung pengawasan, RUU mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang beranggotakan sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kinerja BRAN, meminta data dan dokumen, melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR. “BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Iman.

RUU ini juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, hak dan kewajiban penerima, penyelesaian konflik agraria, serta penataan dan pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah. Batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah turut menjadi bagian yang diatur. Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat. Iman menegaskan bahwa Panja menilai RUU tersebut layak untuk dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dengan disetujuinya RUU ini, DPR akan membawa rancangan tersebut ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Reforma agraria sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah dan mengurangi ketimpangan sosial. Kehadiran BRAN diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap menjadi persoalan di berbagai daerah.

Previous Post

Kebakaran Hutan Jati di Ajibarang Banyumas Hanguskan Satu Hektare Lahan

Next Post

Perubahan APBD Kebumen 2026 Disetujui DPRD, Belanja Daerah Capai Rp3,1 Triliun

reporter

reporter

Next Post

Perubahan APBD Kebumen 2026 Disetujui DPRD, Belanja Daerah Capai Rp3,1 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.