Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 8 September 2026. Persetujuan bersama ini menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2,905 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,127 triliun, dengan defisit yang ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur anggaran berada dalam kondisi seimbang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saman Halim Nurrohman, didampingi wakil ketua Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza, dan Solatun, dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani beserta jajaran staf ahli, asisten sekda, dan kepala perangkat daerah. Kehadiran fisik anggota dewan tercatat sebanyak 36 orang. Penandatanganan berita acara antara bupati dan pimpinan DPRD menandai pengesahan bersama Raperda tersebut.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Bambang Suparjo menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Gerindra menekankan agar tambahan anggaran pada belanja modal dan pengadaan segera dipersiapkan melalui proses lelang yang baik guna menghindari rendahnya penyerapan anggaran. Fraksi ini juga meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak, dan retribusi daerah terus dievaluasi melalui perbaikan basis data serta penguatan pengawasan.
Senada dengan Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Fuad Wahyudi juga menyetujui pengesahan Raperda tersebut. PKB memberikan sejumlah catatan strategis, antara lain penyesuaian target pajak daerah akibat kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa melalui fitur mini kompetisi, penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta transparansi penyaluran hibah dan bantuan sosial secara by name by address.
Menanggapi berbagai catatan dan rekomendasi DPRD, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi tinggi atas kesungguhan pimpinan dan anggota dewan selama proses pembahasan. Bupati menjelaskan bahwa pasca persetujuan hari ini, dokumen perubahan APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi selama 15 hari kerja. “Sambil menunggu hasil evaluasi Gubernur, marilah kita mempersiapkan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut. Kita laksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pidatonya, Bupati Lilis memaparkan postur akhir anggaran secara rinci. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2.905.938.596.332, belanja daerah sebesar Rp3.127.053.496.420, penerimaan pembiayaan sebesar Rp223.214.900.088, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,1 miliar. Selain masalah anggaran, Bupati turut mengapresiasi prestasi kontingen Kabupaten Kebumen pada ajang Porprov Jateng 2026 yang berhasil meraih 16 medali emas, 12 perak, dan 26 perunggu. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau.
Dengan disetujuinya perubahan APBD ini, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti berbagai catatan dari DPRD, terutama dalam hal percepatan belanja dan optimalisasi pendapatan, agar realisasi anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kebumen.



