Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 3 September 2026. Sebanyak 11 saksi dimintai keterangan, salah satunya adalah Inspektur Utama BGN berinisial JAA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa penyidik memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai 2026. “Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Adapun sebelas saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik antara lain PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku Karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, dan JAA selaku Inspektur Utama pada BGN. Selain itu, penyidik juga memeriksa ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual omprengan, RRNWP selaku Staf pada BGN, serta T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan terhadap Inspektur Utama BGN menjadi sorotan karena posisinya sebagai pengawas internal. Namun, Kejagung belum merinci peran masing-masing saksi dalam dugaan korupsi tersebut. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Anang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini. “Proses penyidikan dipastikan profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang digulirkan untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak sekolah. BGN sebagai lembaga pelaksana bertanggung jawab atas tata kelola program ini, termasuk pengadaan dan distribusi makanan. Dugaan korupsi dalam tata kelola program ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran negara yang besar.
Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian negara. Masyarakat pun menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

