Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini disampaikan pada Jumat, 4 September 2026, sebagai langkah pencegahan terhadap meluasnya karhutla di Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan metode membakar, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun kegiatan lainnya. Langkah ini diambil karena praktik membakar lahan kerap menjadi pemicu utama karhutla yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Karhutla merupakan masalah yang berulang di Indonesia, terutama saat musim kemarau. Asap yang ditimbulkan tidak hanya mencemari udara tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menekan angka kejadian karhutla melalui berbagai kebijakan.
Dalam instruksinya, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran larangan tersebut. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan agar kesadaran akan bahaya membakar lahan semakin meningkat.
Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun demikian, efektivitas instruksi ini bergantung pada implementasi di lapangan. Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan larangan benar-benar diterapkan.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi instruksi ini dan beralih ke metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan alat berat atau teknik tanpa bakar. Dengan demikian, risiko karhutla dapat diminimalkan dan lingkungan tetap terjaga.




