• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Jaksa Ungkap 27 Penerima Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

by reporter
August 11, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 27 pihak yang diduga menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2022. Hal itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain. Total terdapat 25 individu dan 2 korporasi yang turut diperkaya oleh mantan Menag tersebut. “Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK di persidangan.

Aliran dana ke berbagai pihak bervariasi, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Berikut daftar penerima yang disebut jaksa: Yaqut Cholil Qoumas (USD 271.500), Ishfah Abidal Azis (USD 5.233.800 dan Rp330 juta), Rizky Fisa Abadi (USD 475.000 dan Rp50 juta), Abdul Muhyi (USD 308.500), Ridwan Kurniawan (USD 512.500 dan Rp250 juta), Iyah Nuriyah (USD 70.000), Doddy Suhada (USD 59.500), Kamal (USD 3.000), Adam Fakih Mukodam (USD 3.000), Bambang Sutrisno (USD 80.000), Hud Rifky Assegaf (USD 130.000), Anjas Asmara (USD 30.000), Hafiz (USD 94.600), Makki Abdul Sholeh (USD 5.000), Roy Kurniawan (USD 18.500), Rachmat Wildann (USD 7.000), Farid Aljawi (USD 52.500), Ahmad Taufik (USD 126.200), Muzaki Kholis (USD 84.500), Badrusalam (USD 4.500), Muhamad Zaki Yamani (Rp353.600.000), Amaluddin Wahab (USD 602.600), Syihabbul Muttaqin (USD 493.400), Tauhid Hamdi (USD 20.000), Ali Makki (USD 19.600), Buchori Yusuf (USD 56.000), serta dua korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima total Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Angka kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pengelolaan kuota tambahan haji khusus. Yaqut diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Ishfah Abidal Azis dan Rizky Fisa Abadi, mengatur pembagian kuota secara tidak sah dan menerima imbalan dalam bentuk uang tunai maupun transfer.

Sidang perdana ini hanya membacakan dakwaan. Agenda sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. Proses persidangan masih akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Previous Post

Bupati Banyumas Lepas 80 Murid SNT untuk MPLS di BBPMP Jawa Tengah

Next Post

Biasa Tangani Acara Hajatan, Sanardo Kaget Diminta Pasang Tenda untuk Ekshumasi Jenazah Sutrimo

reporter

reporter

Next Post

Biasa Tangani Acara Hajatan, Sanardo Kaget Diminta Pasang Tenda untuk Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pravidla Coolzino Casino Ježci Porušují Hranice Vzrušení

September 19, 2026

BPS Perbarui Klasifikasi Pekerjaan, Masukkan Analis Siber dan Konten Kreator

September 19, 2026

Pria di Bandung Sulap Rumah Keluarga Jadi Ladang Ganja

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.