Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui daftar klasifikasi pekerjaan di Indonesia. Pembaruan ini memasukkan sejumlah profesi baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital, seperti analis siber dan konten kreator. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) dengan dinamika pasar kerja yang terus berubah.
Pembaruan KBJI merupakan bagian dari upaya BPS untuk memastikan pendataan tenaga kerja lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini. Dengan adanya penambahan profesi baru, diharapkan data ketenagakerjaan yang dihasilkan dapat menggambarkan realitas lapangan kerja, termasuk sektor-sektor yang tumbuh pesat akibat digitalisasi ekonomi.
Analis siber adalah profesi yang bertanggung jawab untuk menganalisis dan melindungi sistem informasi dari ancaman keamanan. Sementara itu, konten kreator adalah individu yang menghasilkan berbagai materi digital, seperti video, tulisan, atau gambar, untuk platform online. Kedua profesi ini semakin dibutuhkan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Kehadiran profesi-profesi tersebut mencerminkan transformasi struktur ekonomi menuju era digital. Banyak perusahaan kini membutuhkan tenaga ahli di bidang keamanan siber untuk menjaga data dan sistem dari serangan siber. Di sisi lain, konten kreator berperan penting dalam pemasaran produk dan jasa melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Dengan dimasukkannya profesi tersebut ke dalam daftar resmi, pemerintah dapat lebih mudah memantau jumlah tenaga kerja di sektor ini. Data yang akurat akan membantu perancangan kebijakan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang tepat sasaran. Selain itu, kalangan akademisi dan pelaku industri juga dapat menggunakan klasifikasi ini sebagai acuan dalam penelitian dan perencanaan bisnis.
BPS secara berkala melakukan pembaruan klasifikasi pekerjaan untuk mengikuti perkembangan zaman dan standar internasional. KBJI sendiri mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang diterbitkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dengan demikian, pembaruan ini juga bertujuan menjaga keselarasan data Indonesia dengan negara lain.
Meskipun rincian lengkap mengenai kriteria atau kualifikasi untuk masing-masing profesi baru belum diumumkan, langkah ini dinilai positif sebagai adaptasi terhadap perubahan pasar kerja global. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang kerja baru ini dengan meningkatkan keterampilan yang relevan. Pembaruan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah responsif terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang.
