Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tidak sadarkan diri dan meninggal di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 24 saksi dalam proses penyelidikan dan kini kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Iman Imanuddin di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan puluhan saksi itu menjadi bagian dari upaya polisi mengumpulkan bukti dan keterangan awal terkait peristiwa kematian Sutrimo yang masih menyisakan misteri.
Selain memeriksa saksi, penyidik Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Banyumas dan Bareskrim Polri. Dengan diterimanya limpahan tersebut, penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” jelas Iman.
Penyidikan akan difokuskan untuk mendalami ketidakwajaran kematian Sutrimo. Penyidik berupaya menentukan dan mengungkap penyebab pasti kematian korban. “Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” ujar Iman.
Langkah selanjutnya, polisi berencana melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Iman berharap hasil ekshumasi dapat membantu penyidik menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian korban. “InsyaAllah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” kata dia. Ekshumasi ini diharapkan memberikan petunjuk baru setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.
Kematian Sutrimo terjadi pada 23 Juli 2026 saat ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sejak saat itu, kasus ini menarik perhatian publik dan keluarga korban yang mendesak polisi untuk mengungkap penyebab kematian secara transparan. Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih mendalam dan terarah.

