Pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas langkah-langkah penanganan lahan terdampak karhutla yang mencapai luas 107 ribu hektare.
Rakor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. Ia didampingi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Kehadiran para pejabat tinggi tersebut menunjukkan urgensi penanganan karhutla yang terus menjadi ancaman setiap musim kemarau.
Dalam rapat tersebut, dibahas strategi pemadaman dan rehabilitasi lahan yang terbakar. Data yang dipaparkan menyebutkan bahwa total lahan yang terdampak karhutla mencapai 107 ribu hektare. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Menko Polkam Djamari Chaniago menekankan perlunya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan. Ia juga menginstruksikan agar seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan TNI/Polri, bersinergi dalam upaya pemadaman dan pencegahan. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti perlunya penguatan patroli dan deteksi dini untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat menambahkan bahwa rehabilitasi lahan pasca-kebakaran harus segera dilakukan untuk memulihkan ekosistem. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan kesiapan personel dan peralatan pemadaman yang telah dikerahkan ke daerah-daerah rawan karhutla.
Rakor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi risiko karhutla yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Dengan luas lahan terdampak mencapai 107 ribu hektare, penanganan yang cepat dan terkoordinasi diharapkan dapat meminimalkan kerugian serta mencegah bencana asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

