• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, October 31, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polisi Grebek Rumah Produksi Jamu Ilegal di Kedawung Cilacap, Keuntungan Capai Rp100 Juta per Bulan

by reporter
October 15, 2026
in Daerah
0

Polisi menggerebek sebuah rumah produksi jamu ilegal yang berlokasi di Kedawung, Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, terungkap bahwa usaha rumahan tanpa izin itu mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

Rumah produksi tersebut disebut beroperasi tanpa izin resmi. Nilai keuntungan yang mencapai Rp100 juta per bulan menunjukkan skala usaha yang tidak kecil, meski kegiatan produksinya dijalankan dari sebuah rumah. Angka tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kedawung, Cilacap.

Jamu ilegal umumnya diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk semacam ini kerap tidak melalui uji keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diwajibkan bagi obat tradisional yang dijual secara legal. Karena itu, peredarannya dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama bila produk dicampur bahan kimia obat yang tidak boleh digunakan dalam jamu.

Selain soal izin, praktik produksi rumahan yang tidak terstandar juga menjadi perhatian. Kebersihan tempat produksi, kualitas bahan baku, serta takaran campuran menjadi hal yang sulit diawasi apabila usaha dijalankan secara tertutup dan tanpa pendaftaran. Kondisi ini membuat konsumen tidak memiliki jaminan atas keamanan produk yang dikonsumsi.

Penggerebekan di Kedawung menambah daftar pengungkapan kasus jamu ilegal di berbagai daerah. Pola yang kerap ditemui adalah produksi skala rumahan dengan jaringan pemasaran yang menyasar pasar lokal maupun daring. Keuntungan besar menjadi salah satu pemicu mengapa praktik ini masih marak meski berulang kali ditindak aparat.

Dari sisi hukum, produksi dan peredaran obat tradisional tanpa izin edar merupakan pelanggaran. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan di bidang kesehatan dan obat-obatan. Penindakan terhadap rumah produksi di Cilacap ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menutup ruang peredaran jamu yang tidak memenuhi syarat.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli jamu atau obat tradisional. Konsumen disarankan memeriksa keberadaan izin edar, mencermati kemasan dan label, serta menghindari produk yang dijual tanpa keterangan jelas. Kewaspadaan itu penting agar konsumsi jamu tidak menimbulkan risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Previous Post

500 Guru TK Banyumas Ikuti Seminar Happy Teacher Happy Learner, Perkuat Pembelajaran Ramah Anak

Next Post

Pemerintah Setujui Pengadaan 70.000 Polisi Hutan, Direkrut Bertahap Mulai 2027

reporter

reporter

Next Post

Pemerintah Setujui Pengadaan 70.000 Polisi Hutan, Direkrut Bertahap Mulai 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.