Jakarta – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Organisasi masyarakat sipil Bicara Udara mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembahasan revisi perda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 ke dalam Propemperda 2027. Dalam waktu dekat, DPRD akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 usulan pembahasan Propemperda. Salah satu usulan yang masuk adalah revisi perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu.
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan bahwa perda tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta yang kini jauh lebih kompleks. “Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD,” kata Novita, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Novita, sumber pencemaran udara kini semakin beragam, meliputi sektor transportasi, industri, pembangunan dan konstruksi, pembakaran sampah secara terbuka, hingga polusi lintas wilayah. Rancangan perda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru, dengan memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkap Novita. Ia menambahkan bahwa pembaruan perda penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung masyarakat, terutama meningkatkan risiko penyakit bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
“Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah,” tutur Novita. Bicara Udara menilai pembaruan regulasi juga penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.




