• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, November 2, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

MK Tegaskan Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan Gibran

by reporter
October 6, 2026
in Nasional
0

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran bukan termasuk bukti kelulusan Gibran Rakabuming Raka. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026 dan menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam perkara yang tengah ditangani MK.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, termasuk memutus sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan hasil pemilihan umum. Dalam menjalankan kewenangannya, MK menilai alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk dokumen-dokumen administratif seperti ijazah, surat keterangan, maupun catatan kehadiran.

Dalam konteks itu, MK membedakan secara tegas antara certificate of attendance dengan bukti kelulusan. Surat keterangan kehadiran dinilai hanya mencatat partisipasi atau kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan pendidikan, bukan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus.

Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan figur publik yang telah lama menjadi sorotan, terutama sejak terjun ke dunia politik dan menduduki jabatan publik. Latar belakang pendidikan maupun sejumlah dokumen administratif yang berkaitan dengannya beberapa kali menjadi bahan perdebatan di ruang publik, termasuk ketika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Penegasan MK ini menegaskan bahwa setiap dokumen memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang berbeda. Bukti kelulusan umumnya merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan menyatakan bahwa seseorang telah menuntaskan seluruh persyaratan akademik yang ditetapkan.

Dengan penegasan tersebut, MK menempatkan certificate of attendance pada posisinya sebagai dokumen yang tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan. Hal ini menjadi penting agar penilaian terhadap alat bukti dalam suatu perkara dilakukan secara cermat dan sesuai dengan karakter masing-masing dokumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dampak penegasan tersebut terhadap jalannya perkara yang sedang ditangani MK. Publik menantikan perkembangan lanjutan atas persoalan ini.

Previous Post

Sidang Korupsi Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Kerahkan 34 JPU

Next Post

Menperin Sarmuji Targetkan Industri Jadi Penggerak Laju Ekonomi 6 Persen pada 2027

reporter

reporter

Next Post

Menperin Sarmuji Targetkan Industri Jadi Penggerak Laju Ekonomi 6 Persen pada 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.