Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran bukan termasuk bukti kelulusan Gibran Rakabuming Raka. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026 dan menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam perkara yang tengah ditangani MK.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, termasuk memutus sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan hasil pemilihan umum. Dalam menjalankan kewenangannya, MK menilai alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk dokumen-dokumen administratif seperti ijazah, surat keterangan, maupun catatan kehadiran.
Dalam konteks itu, MK membedakan secara tegas antara certificate of attendance dengan bukti kelulusan. Surat keterangan kehadiran dinilai hanya mencatat partisipasi atau kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan pendidikan, bukan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus.
Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan figur publik yang telah lama menjadi sorotan, terutama sejak terjun ke dunia politik dan menduduki jabatan publik. Latar belakang pendidikan maupun sejumlah dokumen administratif yang berkaitan dengannya beberapa kali menjadi bahan perdebatan di ruang publik, termasuk ketika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Penegasan MK ini menegaskan bahwa setiap dokumen memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang berbeda. Bukti kelulusan umumnya merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan menyatakan bahwa seseorang telah menuntaskan seluruh persyaratan akademik yang ditetapkan.
Dengan penegasan tersebut, MK menempatkan certificate of attendance pada posisinya sebagai dokumen yang tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan. Hal ini menjadi penting agar penilaian terhadap alat bukti dalam suatu perkara dilakukan secara cermat dan sesuai dengan karakter masing-masing dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dampak penegasan tersebut terhadap jalannya perkara yang sedang ditangani MK. Publik menantikan perkembangan lanjutan atas persoalan ini.




