Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Don Ritto bersama delapan pihak swasta lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, di gedung Kejagung, Jakarta.
Don Ritto diketahui merupakan salah satu nama yang turut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus TPPU yang menjerat Febrie. Kejagung belum merinci secara spesifik peran Don Ritto dan delapan pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana asal yang dilakukan Febrie.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai penyidik KPK. Ia kemudian dijerat pula dengan pasal TPPU untuk menelusuri aset-aset yang didapat dari hasil korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi.
Pemeriksaan terhadap Don Ritto dan delapan pihak swasta ini menunjukkan bahwa Kejagung terus mengembangkan penyidikan tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga turut menampung atau mengalirkan uang hasil kejahatan. Langkah ini sesuai dengan strategi Kejagung dalam memberantas pencucian uang yang kerap melibatkan jaringan swasta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Don Ritto maupun delapan pihak swasta lainnya mengenai pemeriksaan tersebut. Kejagung juga belum mengungkapkan apakah setelah pemeriksaan ini akan ada penetapan tersangka baru atau pengembangan lebih lanjut. Publik menunggu perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.




