Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi melaporkan dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang bernama Hafidz ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB. Langkah ini menempatkan dugaan kekerasan yang menimpa Hafidz ke ranah hukum, dengan Polda Metro Jaya sebagai institusi kepolisian yang menangani wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dalam pemberitaan yang dimuat pada kanal Nasional rubrik Hukum & Kriminal tersebut, BEM UI disebut sebagai pihak yang secara resmi mengajukan laporan. Hafidz disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa yang dikategorikan sebagai pengeroyokan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, lokasi, maupun jumlah pihak yang diduga terlibat.
Pengeroyokan merupakan istilah hukum yang merujuk pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut diatur antara lain melalui Pasal 170 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara bagi mereka yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Kategori ini berbeda dari penganiayaan biasa karena menekankan unsur kebersamaan atau kolektif dalam melakukan kekerasan.
Polda Metro Jaya merupakan kepolisian daerah tingkat provinsi yang membawahi wilayah hukum DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lembaga ini memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk kasus-kasus kekerasan yang menimpa warga sipil maupun mahasiswa.
BEM UI sendiri merupakan lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat universitas yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu publik, mulai dari kebijakan kampus hingga persoalan sosial dan politik nasional. Keberadaan lembaga ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi sekaligus menempuh jalur advokasi, termasuk pendampingan hukum bagi mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan.
Keputusan BEM UI membawa dugaan pengeroyokan Hafidz ke kepolisian menandai bahwa persoalan tersebut tidak lagi diselesaikan secara internal, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jalur pelaporan resmi memungkinkan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Belum diketahui apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka atau memeriksa sejumlah pihak dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, termasuk respons Polda Metro Jaya, masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.




