Tino, seorang Warga Negara Indonesia, memberikan kesaksian bahwa ia disekap dan disiksa di Kamboja, serta dipaksa menjadi admin judi online (judol). Kesaksian ini menjadi salah satu bukti maraknya praktik perdagangan orang yang menimpa WNI di luar negeri.
Dalam kesaksiannya, Tino mengungkapkan bahwa ia menjadi korban sindikat yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, sesampainya di Kamboja, ia malah ditahan dan dianiaya. Ia kemudian dipaksa untuk bekerja sebagai admin judi online, salah satu jenis pekerjaan ilegal yang sering dipaksakan kepada korban perdagangan orang.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang menjadi korban praktik perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara. Modus yang digunakan biasanya berupa rekruitmen melalui media sosial atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Para korban sering kali tidak mengetahui bahwa mereka akan dipaksa bekerja di sektor ilegal, seperti judi online atau penipuan daring.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Imbauan ini juga disertai dengan upaya evakuasi WNI yang menjadi korban di berbagai negara, termasuk Kamboja. Kesaksian Tino diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam mengungkap jaringan sindikat perdagangan orang.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya tawaran kerja yang mencurigakan, baik melalui jalur resmi maupun hotline yang disediakan pemerintah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, dan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diperlukan untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.



