Purwokerto – Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (Kadiv PPDO) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Dr. H. Sugeng Riyadi, SH., MH, tampil sebagai narasumber dalam pendidikan dan pelatihan Paralegal Posbankum Jawa Tengah Tahun 2026 Angkatan XIII untuk Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Kegiatan yang digelar pada Rabu (23/9/2026) itu diikuti oleh lebih dari 300 peserta dan berlangsung di Purwokerto.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah. Dalam paparannya, Dr. Sugeng Riyadi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto menyampaikan materi pengantar hukum dan demokrasi.
Dr. Sugeng membawakan materi tentang negara hukum, sejarah pemikiran negara hukum, serta konsep negara hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa istilah nomokrasi berasal dari kata ‘nomos’ yang berarti norma dan ‘cratos’ yang berarti kekuasaan, sehingga kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. Gagasan ini berkaitan dengan prinsip ‘rule of law’ yang dikemukakan A.V. Dicey, yang kemudian berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon ‘the Rule of Law, and not of man’.
Dalam pemaparannya, ia juga mengutip pemikiran Plato yang dalam buku ‘the Statesman’ dan ‘the Law’ menyatakan bahwa pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan adalah pemerintahan oleh hukum. Aristoteles pun disebutnya berpendapat bahwa supremasi hukum adalah cara terbaik untuk mencapai kehidupan yang paling baik, karena hukum merupakan wujud kebijaksanaan kolektif warga negara.
Dr. Sugeng juga menyinggung dasar konstitusional negara hukum Indonesia yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa negara hukum Pancasila dibangun dengan sistem hukum yang fungsional dan berkeadilan, serta berlandaskan cita hukum (rechtsidee) yang lahir dari falsafah Pancasila. Secara filosofis, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kesepakatan luhur bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam ikatan satu bangsa yang majemuk.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep negara hukum modern yang diterapkan Indonesia mengedepankan supremasi hukum dalam arti luas, tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis. Negara hukum Indonesia juga memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia kemudian memaparkan tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, mulai dari UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, hingga peraturan di bawahnya.
Kegiatan diklat paralegal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan semangat negara hukum yang berkeadilan. Para peserta berasal dari dua kabupaten, yakni Banyumas dan Cilacap, dan mendapatkan pembekalan langsung dari praktisi hukum senior yang berpengalaman.



