• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Tuesday, November 3, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Direktur PT RNB Akui Diangkat Tanpa RUPS dan Mengaku Boneka

by reporter
August 27, 2026
in Ekonomi
0

Seorang direktur PT RNB mengaku bahwa dirinya diangkat tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menggantikan anak dari Fadia. Dalam pengakuannya, ia menyebut dirinya sebagai “boneka” dalam struktur perusahaan tersebut. Pernyataan ini mencuat dan menjadi perhatian publik terkait tata kelola perusahaan.

Pengangkatan direktur seharusnya dilakukan melalui mekanisme RUPS sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. RUPS merupakan forum tertinggi dalam perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan direksi. Tanpa melalui RUPS, keputusan pengangkatan dianggap tidak sah dan dapat digugat oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam kasus ini, direktur yang mengaku sebagai boneka tersebut menggantikan anak Fadia, yang menunjukkan adanya pergantian manajemen yang tidak lazim. Istilah “boneka” mengindikasikan bahwa direktur tersebut merasa tidak memiliki kewenangan nyata dan hanya menjadi alat dari pihak tertentu. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan perusahaan serta pemegang saham.

Kejanggalan dalam proses pengangkatan ini juga memicu pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan PT RNB. Jika direktur hanya menjadi boneka, maka keputusan-keputusan strategis perusahaan mungkin tidak diambil berdasarkan kepentingan perusahaan, melainkan kepentingan pihak lain. Ini berpotensi melanggar prinsip good corporate governance yang mengharuskan adanya transparansi dan akuntabilitas.

Para ahli hukum perusahaan menegaskan bahwa setiap pengangkatan direksi harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti bahwa pengangkatan tersebut tidak melalui RUPS, maka langkah hukum dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu mematuhi prosedur dalam setiap pengambilan keputusan penting. RUPS bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk memastikan bahwa kepentingan semua pemegang saham terwakili. Dengan demikian, pengangkatan direksi yang sah akan memberikan legitimasi dan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari PT RNB atau pihak terkait mengenai pengakuan direktur tersebut. Namun, pengakuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan mematuhi hukum yang berlaku. Masyarakat dan pemegang saham tentu menunggu tindak lanjut dari kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa depan.

Previous Post

FTBI Karangpucung 2026 Ajak Generasi Muda Lestarikan Bahasa Jawa

Next Post

Tiga Pelaku Begal Modus Kencan Diringkus di Angkringan Mranggen

reporter

reporter

Next Post

Tiga Pelaku Begal Modus Kencan Diringkus di Angkringan Mranggen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.