Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan layanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari kalender mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang selama ini sering menghadapi proses yang tidak menentu.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa tahap awal penerapan akan dilakukan di 17 kabupaten/kota. Seminggu setelahnya, pada 24 Agustus 2026, sebanyak 24 kabupaten/kota tambahan akan bergabung, sehingga total 41 daerah menerapkan layanan tersebut pada bulan Agustus ini. “Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” ujar Nusron dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menyebutkan bahwa sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah tersebut dapat rampung dalam tiga bulan ke depan. “Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” jelasnya.
Selama ini, proses balik nama tanah kerap memakan waktu lama karena verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. Menurut Nusron, rata-rata waktu yang dibutuhkan secara nasional mencapai 22 hingga 26 hari, bahkan di beberapa daerah bisa hampir 40 hari. “Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” katanya.
Untuk mencapai target maksimal 10 hari, pemerintah memangkas sejumlah tahapan. Verifikasi atau validasi BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif, artinya jika dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap disetujui. Setelah itu, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai maksimal dua hari, dan proses internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, seluruh proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan efisiensi bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. Pemerintah akan terus mengevaluasi penerapan di 41 kabupaten/kota pada Agustus 2026 sebelum memperluas ke daerah lainnya.

