Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data pertanahan. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menargetkan integrasi ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB hingga 100 persen. “Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Nusron dalam acara Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Integrasi dilakukan dengan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, baik perkotaan maupun pedesaan, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Nusron menjelaskan, langkah ini penting karena masih terdapat ketidaksesuaian antara data PBB dengan data bidang tanah dalam NIB. Di sejumlah daerah, data PBB tercatat lebih kecil dibandingkan data NIB. “Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik karena apa? Karena data yang di dalam PBB kadang-kadang tidak sama atau lebih kecil daripada data yang ada dalam NIB,” kata Nusron. Dengan integrasi, data ATR/BPN dan pemerintah daerah akan terhubung, sehingga informasi objek pajak dan bidang tanah dapat diselaraskan secara transparan.
Integrasi data NOP dan NIB telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Sragen, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebutkan bahwa peningkatan PAD dari PBB sudah terlihat di daerah-daerah tersebut. Selain itu, integrasi data akan membuat informasi wajib pajak dan objek pajak di bidang pertanahan lebih terbuka, termasuk data luas bidang tanah dan tarif pajak. “Dengan adanya integrasi ini maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya,” tegas Nusron.
Tak hanya integrasi data, pemerintah juga mendorong sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara pemerintah daerah dan ATR/BPN. Nusron menyampaikan bahwa sinkronisasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan bahwa BPHTB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan salah satu sumber PAD.
Tito menjelaskan bahwa proses pembayaran BPHTB berkaitan erat dengan penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta data yang belum terintegrasi dan tidak sinkron. “Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak sinkron,” ujar Tito. Dengan integrasi ini, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi dan penerimaan daerah dari sektor pertanahan dan properti dapat melonjak signifikan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.




