Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang beroperasi secara ilegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti. RS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie, Minggu (9/8/2026).
RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemurnian komoditas tambang tanpa memiliki izin pertambangan yang sah. Aktivitas ilegal ini berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meskipun lokasi pasti penambangan belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan pertanggungjawaban pidana.
“RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya,” jelas Ardhie. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ardhie menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.
Kasus tambang ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena kerap menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pertambangan tanpa izin yang merugikan masyarakat dan negara.


