Jakarta – Status sebagai perusahaan milik negara tidak selalu menjamin kelangsungan bisnis. Sejak 2018 hingga 2026, tercatat lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Kepailitan ini dipicu oleh masalah keuangan dan utang yang menumpuk, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya gulung tikar.
PT Kertas Leces menjadi BUMN pertama dalam daftar ini. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat, itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 September 2018. Setelah itu, dua BUMN lainnya menyusul pada tahun 2022. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), maskapai penerbangan milik negara, dinyatakan pailit karena berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. Tidak lama berselang, PT Istaka Karya (Persero), perusahaan konstruksi, juga diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
Daftar BUMN yang berakhir dengan kepailitan kembali bertambah pada tahun 2024. PT Industri Sandang Nusantara (Persero), yang bergerak di bidang industri tekstil dan produk pemintalan serta pertenunan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024. Perusahaan yang berpusat di Jakarta dengan pabrik tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Makassar itu tak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Terbaru, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau DPS, BUMN di sektor galangan kapal, menyandang status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026.
Kepailitan kelima BUMN ini menunjukkan bahwa perusahaan pelat merah pun tidak kebal terhadap tekanan bisnis. Masalah keuangan, utang yang membengkak, serta kegagalan memenuhi kewajiban menjadi penyebab utama. Setelah dinyatakan pailit, beberapa di antaranya, seperti PT Kertas Leces, Merpati Nusantara Airlines, dan Istaka Karya, kemudian masuk dalam proses pembubaran. Nasib perusahaan-perusahaan ini menjadi gambaran bahwa tata kelola dan kondisi pasar sangat memengaruhi kelangsungan usaha, bahkan bagi entitas yang dimiliki negara.



