Penemuan 995 pucuk senjata api di sebuah ruangan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terungkap di tengah konflik internal yayasan yang melibatkan tiga pembina. Temuan ini bermula dari keluhan para guru dan karyawan yang mengaku bertahun-tahun tidak pernah menerima kenaikan gaji.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan bahwa keresahan para guru dan karyawan akhirnya sampai kepada Ketua Pembina Yayasan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan yayasan. “Kami pelajari dokumen-dokumennya semua dan kami temukan ada pelanggaran di situ. Atas dasar itulah kami memproses hukum sekarang ini,” ujar Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Hermawanto menduga ada peran mantan ketua yayasan berinisial IWD di balik penyimpanan ratusan senjata api tersebut. IWD diberhentikan pada April 2026 setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. “Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Uang yayasan diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” katanya. Perkara tersebut kini masih bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pergantian pengurus, yayasan mengaku tidak dapat mengakses sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh pengurus lama. Dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan, ruangan tersebut akhirnya dibuka pada 10-11 Juli 2026. Di dalamnya ditemukan 995 pucuk airsoft gun beserta sejumlah perlengkapan pendukung. Penemuan itu kemudian berkembang setelah di ruangan lain ditemukan komponen senjata, peluru, alat pembuat amunisi, barang yang diduga narkotika, serta puluhan CD porno.
Pihak IWD merespons pernyataan Hermawanto. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, menegaskan bahwa senjata api tersebut bukan ilegal. Menurut Alhadid, seluruh airsoft gun itu merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berlangsung sejak 2020. “Sebetulnya intinya semua ada izinnya. Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” kata Alhadid. Ia menjelaskan PT Lokta Karya Perbakin menjadi pihak yang menyediakan perlengkapan untuk mendukung kegiatan menembak di sekolah. “Semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati serta diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Sudah dari tahun 2020 untuk kegiatan itu,” ujarnya.
Selain soal airsoft gun, pihak IWD juga membantah keterkaitan dengan temuan barang yang diduga narkotika dan sejumlah CD porno. Mereka meminta penyidik menelusuri pihak yang menguasai lingkungan sekolah secara lebih mendalam. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan kepemilikan seluruh barang temuan tersebut.



