Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik untuk mengumumkan nama-nama perusahaan jasa angkut sampah yang terbukti membuang sampah secara ilegal ke publik. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026), seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal biasanya dilakukan oleh pihak swasta yang mengambil sampah dari hotel, restoran, dan kafe, lalu menumpuknya di lahan tidak resmi.
“Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali,” ujar Pramono.
Sebelumnya, petugas menemukan praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Marulina Dewi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo kemudian membawa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memanggil dua pelaku lain, yaitu Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah. “Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Dengan pengumuman publik ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan kafe lebih selektif dalam memilih jasa pengelolaan sampah, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang berlaku.



