• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, October 31, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polresta Banyumas Tangkap Jambret Asal Pangandaran, Korban Terjatuh dan Dirawat Inap

by reporter
October 17, 2026
in Daerah
0

BANYUMAS — Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Buntu–Banyumas, tepatnya di Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, korban berinisial WAM (37), seorang perempuan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor, Banyumas, menuju kediamannya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan,” ujarnya.

Korban sempat ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya oleh warga yang kemudian memberikan pertolongan pertama. Korban diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor, lalu dibawa berobat ke Puskesmas Kalibagor. Karena masih mengeluhkan sakit dan pusing, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Banyumas dan menjalani rawat inap.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 14 Oktober 2026, tas milik korban yang dirampas berisi sejumlah barang berharga, antara lain dompet beserta kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, tiga cincin emas dan satu liontin, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.

Saat ini, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berpergian, terutama pada jam-jam rawan dan saat membawa barang berharga. Masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau menyaksikan adanya tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Previous Post

Mahasiswa Undip: Transparansi dan Kepastian Hukum Kunci Menjaga Kepercayaan Investor Asing

Next Post

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

reporter

reporter

Next Post

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.