Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai membuka peluang munculnya wacana impeachment atau pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian itu disampaikan seorang pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menyoroti mekanisme pemakzulan sebagai jalur konstitusional yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut pakar HTN Unsoed tersebut, putusan MK menjadi salah satu pintu yang membuat opsi pemakzulan kembali diperbincangkan. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai pemakzulan tidak bisa dilepaskan dari mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi, sehingga setiap wacana harus dikembalikan pada prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, serta apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. Usul pemberhentian diajukan DPR kepada MPR, dan untuk mengajukan usul tersebut DPR harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR. Setelah usul diajukan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut dalam waktu paling lama 90 hari.
Jika MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pakar HTN Unsoed menyoroti bahwa rangkaian mekanisme tersebut menuntut syarat politik dan hukum yang berat, sehingga wacana pemakzulan tidak dapat berjalan hanya berdasarkan dorongan opini publik. Menurutnya, setiap langkah harus berpijak pada bukti dan alasan konstitusional yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami posisi wakil presiden dalam kerangka pemakzulan, karena konstitusi menempatkan presiden dan wakil presiden dalam satu pasal yang sama. Dengan demikian, wacana yang berkembang saat ini perlu dibaca sebagai bagian dari diskusi ketatanegaraan, bukan sebagai proses yang otomatis berjalan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut dari wacana tersebut.




