Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026). Meski demikian, Anang belum merinci waktu dan lokasi pasti pemeriksaan, dengan alasan seluruh teknis menjadi kewenangan penyidik Tim 9.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.
Penyidikan terhadap Febrie dan Nurman Herin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung. Penetapannya sebagai tersangka dalam sejumlah kasus menandai babak baru dalam penegakan hukum di institusi kejaksaan. Pemeriksaan hari ini menjadi salah satu agenda penting dalam pengusutan dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.



