Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap aparat penegak hukum karena diduga terlibat korupsi dalam proyek pengaspalan jalan. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp310 juta. Penangkapan tersebut menandai babak baru penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur desa di wilayah itu.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pekerjaan pengaspalan jalan yang dibiayai dengan anggaran senilai Rp310 juta. Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Mantan kades yang kini berstatus tersangka itu diduga bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Status mantan kades menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat saat proses hukum berjalan. Namun, dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya berkaitan dengan masa ketika ia masih aktif memimpin pemerintahan desa.
Proyek pengaspalan jalan merupakan salah satu jenis kegiatan yang lazim dibiayai melalui anggaran desa. Karena itu, pengelolaannya menuntut pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pekerjaan. Dugaan penyimpangan pada proyek bernilai ratusan juta rupiah seperti ini biasanya menyangkut persoalan volume pekerjaan, kualitas hasil, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk kepentingan warga. Selain berdampak pada kerugian keuangan negara, penyimpangan semacam ini juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap dugaan korupsi tersebut, termasuk pasal yang disangkakan maupun kemungkinan adanya tersangka lain. Proses hukum terhadap mantan kades tersebut masih berlanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




