Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk membatasi praktik outsourcing atau alih daya di perusahaan serta menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali. Desakan tersebut menjadi sorotan pemberitaan kanal Ekonomi CNN Indonesia pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 20.27 WIB.
Dalam pemberitaan itu, dua tuntutan utama yang diangkat adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya dan penghapusan ketentuan yang mengatur besaran pesangon 0,5 kali. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disuarakan buruh kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
Praktik outsourcing sendiri merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja. Skema ini kerap menjadi perdebatan karena dinilai memengaruhi kepastian kerja, kesinambungan masa kerja, serta perlindungan hak pekerja dibandingkan hubungan kerja tetap.
Adapun ketentuan pesangon 0,5 kali yang diminta dihapus berkaitan dengan besaran uang pesangon yang dapat diterima pekerja dalam kondisi tertentu. Bagi buruh, aturan tersebut dinilai mengurangi jaminan yang seharusnya diterima ketika hubungan kerja berakhir.
Desakan ini menempatkan isu alih daya dan pesangon kembali ke tengah pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut dalam pemberitaan yang dimuat CNN Indonesia.




