Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengungkapan itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dari sejumlah lokasi penyitaan, jaksa mencatat adanya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Dalam dakwaan tersebut, Febrie didakwa menyamarkan harta yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Dalam perkara ini, Febrie disebut bertindak bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni rumah di kawasan Sentul, Bogor; rumah Febrie di kawasan Cijayanti, Kabupaten Bogor; serta Café De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Di rumah kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor, jaksa menemukan sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing. Dua koper di lokasi itu berisi total 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. “Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” demikian bunyi dakwaan jaksa. Satu koper lainnya disebut berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Selain emas, sejumlah koper di lokasi tersebut berisi uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam jumlah besar. Jaksa menyebut ruang brankas di rumah tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon.
Sementara itu, dari brankas yang disebut berada di Café De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, jaksa menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang. Di antaranya 8.899 lembar uang USD pecahan 100 atau senilai USD889.900. Selain itu, ditemukan pula SGD dalam jumlah besar, termasuk 31.300 lembar pecahan SGD100 dengan nilai SGD3,13 juta. Jaksa juga menemukan uang rupiah di lokasi tersebut, yakni 1.479 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp111 juta.
Adapun brankas yang disebut berada di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, juga berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, hingga rupiah. Rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU ini mulai disidangkan dengan agenda perdana yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.




