• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, November 2, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Jaksa Ungkap Isi Tiga Brankas Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 74 Kg Emas dan Uang Valas

by reporter
October 7, 2026
in Nasional
0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengungkapan itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dari sejumlah lokasi penyitaan, jaksa mencatat adanya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dalam dakwaan tersebut, Febrie didakwa menyamarkan harta yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Dalam perkara ini, Febrie disebut bertindak bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni rumah di kawasan Sentul, Bogor; rumah Febrie di kawasan Cijayanti, Kabupaten Bogor; serta Café De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Di rumah kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor, jaksa menemukan sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing. Dua koper di lokasi itu berisi total 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. “Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” demikian bunyi dakwaan jaksa. Satu koper lainnya disebut berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Selain emas, sejumlah koper di lokasi tersebut berisi uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam jumlah besar. Jaksa menyebut ruang brankas di rumah tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon.

Sementara itu, dari brankas yang disebut berada di Café De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, jaksa menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang. Di antaranya 8.899 lembar uang USD pecahan 100 atau senilai USD889.900. Selain itu, ditemukan pula SGD dalam jumlah besar, termasuk 31.300 lembar pecahan SGD100 dengan nilai SGD3,13 juta. Jaksa juga menemukan uang rupiah di lokasi tersebut, yakni 1.479 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp111 juta.

Adapun brankas yang disebut berada di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, juga berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, hingga rupiah. Rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU ini mulai disidangkan dengan agenda perdana yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Previous Post

Drawing League Cup 2026: Kendal Tornado FC Bertemu Persebaya, Pelatih Tegaskan Tak Gentar

Next Post

PLN dan The Climate Group Teken MoU Pengembangan Produk Energi Hijau

reporter

reporter

Next Post

PLN dan The Climate Group Teken MoU Pengembangan Produk Energi Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.