Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 tidak hanya berfokus pada proses penyidikan, tetapi juga pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis para korban. Kepolisian menyatakan pendampingan diberikan agar para korban memperoleh rasa aman selama perkara berjalan.
“Tujuan utama adalah bagaimana memberikan rasa aman, memberikan pemulihan kepada korban. Kita memberikan empati, pemulihan kesehatan maupun psikis pada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin (5/10/2026), dilansir Antara.
Menurut Budi, pendampingan tidak hanya ditujukan kepada para ABK yang menjadi korban, tetapi juga kepada keluarga mereka. Kepolisian menempatkan pemulihan dan pemenuhan hak korban sebagai bagian tak terpisahkan dari penanganan perkara. “Pastinya, memberikan keadilan kepada para korban itu adalah tujuan utama kita, serta memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada korban maupun keluarga,” ujarnya.
Untuk mengusut perkara yang terjadi di wilayah perairan tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Selain Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi lintas wilayah dan instansi itu diperlukan karena lokasi kejadian berada di perairan yang masuk wilayah hukum berbeda dari tempat kapal bertolak.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dan beroperasi di wilayah Pulau Aru hingga Merauke.
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan, dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin.
Fajri menyatakan dari 24 kru tersebut, 19 orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga masih mendalami perkara itu sembari memastikan kondisi empat korban yang menjalani perawatan. Hingga kini, kepolisian belum merinci kronologi lengkap penganiayaan maupun pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terbukti terlibat.
Kasus ini menyoroti persoalan perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu lama di laut. Kapal KM Maulana 23 beroperasi di kawasan timur Indonesia, membentang dari Pulau Aru hingga Merauke, wilayah yang jauh dari jangkauan pengawasan langsung otoritas pelabuhan asal. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan seiring upaya pemulihan korban, dengan menempatkan keadilan bagi para ABK sebagai sasaran akhir penanganan.




