JAKARTA — Kasus balita yang jatuh sakit usai menyantap roti gluten free kini bergulir dalam dua laporan polisi yang saling berkaitan. Setelah FE melaporkan toko roti FN ke Polda Metro Jaya, ia justru dilaporkan balik oleh pihak toko roti tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua perkara telah masuk tahap penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut. “Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Laporan pertama dibuat FE di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu menyangkut dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Budi, penyidik telah memeriksa FE sebagai pelapor dan 12 orang saksi. “Selanjutnya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk FN, serta meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dalam laporannya, FE menyebut membeli roti dari akun Instagram toko roti tersebut pada Agustus hingga September 2025. Produk yang ditawarkan diklaim sehat untuk anak, antara lain “gluten free, dairy free, vegan, dan plant based”. Namun, FE menyebut kondisi kesehatan anaknya kemudian menurun. Kulit sang balita mengalami ruam dan peradangan hingga didiagnosis menderita eczema akut. Sejumlah bukti diserahkan saat laporan dibuat, di antaranya hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti pembayaran, serta tangkapan layar akun Instagram toko roti tersebut.
Laporan kedua dibuat FN terhadap FE pada 26 Desember 2025. Perkara dugaan pencemaran nama baik itu ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. “Perkara tersebut juga sudah dalam proses penyidikan,” kata Budi. Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. “Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika FE merasa ada masalah dengan bayinya setelah menyantap produk toko roti gluten free tersebut. Ia lantas melaporkan toko roti itu ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian memeriksa FE sebagai pelapor dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara. Kini, dengan adanya laporan balik, kedua pihak sama-sama berhadapan dengan proses hukum yang berjalan paralel di dua kewilayahan kepolisian berbeda.
Hingga keterangan terakhir, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti pada masing-masing perkara. Polda Metro Jaya memastikan kedua laporan diproses sesuai ketentuan, dengan objek laporan yang berbeda sehingga penanganannya pun dilakukan secara terpisah.




