Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Arif diduga bertindak sebagai penampung atau pengepul dana dari sejumlah pihak swasta yang mengurus perizinan pertanahan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 September 2026. Arif merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, Arif disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Ia diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pengusaha, seperti Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF), terkait pengurusan HGB. Taufik merinci, dari dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar, sekitar Rp1,8 miliar disetorkan Erwin kepada Arif. Selain itu, catatan mutasi rekening Arif menunjukkan adanya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang masih didalami penyidik.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dan valuta asing dengan total fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian besar barang bukti ditemukan di kediaman pribadi Arif Sugiyanto, tersimpan dalam beberapa koper merah. Rincian uang tunai dan valas yang diamankan dari rumah eks Bupati Kebumen itu menjadi temuan yang mengejutkan penyidik.
Selain di kediaman Arif, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari rumah tersangka lainnya. Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Total delapan tersangka telah ditetapkan, dan seluruhnya kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami asal-usul, aliran dana, peruntukan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pertanahan ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala daerah dan menjerat lingkaran dalam Kementerian ATR/BPN, memperkuat dugaan praktik korupsi yang sistematis dalam pengurusan hak atas tanah.



