Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF). Barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar, terdiri dari uang tunai dan valuta asing.
OTT tersebut berlangsung pada malam hari dan menjaring 19 orang. Setelah melalui gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka. Arif Sugiyanto, yang menjabat Bupati Kebumen periode 2021–Februari 2025, diduga bertindak sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan menteri dalam lingkaran korupsi pertanahan ini.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Jumlah ini melampaui rekor OTT kasus Bea Cukai sebelumnya yang tercatat Rp45 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di kediaman pribadi Arif Sugiyanto, berupa koper-koper merah penuh sesak berisi pecahan rupiah dan valas.
Selain di rumah Arif, penyidik juga mengamankan uang tunai dari rumah tersangka lain masing-masing sebesar Rp896 juta, Rp8 juta, dan Rp49,3 juta. Total keseluruhan barang bukti mencapai Rp106,3 miliar, menjadikan kasus ini salah satu OTT terbesar dalam sejarah KPK.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, melalui gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kedelapan tersangka, termasuk Arif Sugiyanto, langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama,” pungkas Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan kepala daerah dan dugaan praktik korupsi di sektor pertanahan yang berdampak luas pada perizinan HGB. KPK berkomitmen mengusut tuntas untuk memberantas korupsi di lingkungan kementerian.



