Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) melakukan silaturahmi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Senin, 7 September 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaporan penanganan perkara bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah advokat LBH-PK, antara lain Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto sekaligus Koordinator Tim Leader Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, Mulyono, S.H., beserta Riyadi, S.H. Mereka didampingi advokat magang Waskhita Djawi Afdan, S.H., dan calon admin sidbankum Asfian Yuliansah, S.H. Kedatangan rombongan diterima oleh Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Pemkab Banyumas, Ilham Fahrizal, S.H., beserta jajaran.
Substansi pokok dari kunjungan ini adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaporan penanganan perkara bantuan hukum yang didanai APBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2026. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Banyumas secara yuridis didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang ditetapkan pada 18 Desember 2017. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2022.
Bantuan hukum atau legal aid adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) yang terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, serta memiliki identitas resmi seperti KTP, KK, SIM, atau surat keterangan domisili.
LBH-PK merupakan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi A dari Kementerian Hukum RI selama lima periode berturut-turut tanpa jeda. Berdasarkan SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024, LBH-PK terdaftar dengan nomor register 1149.33.V/A.2024 sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027. Lembaga ini didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 14 Mei 2003, dengan kantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas.
LBH-PK memiliki cabang aktif di berbagai kabupaten/kota serta koordinator wilayah di tingkat provinsi. Pembentukan cabang dan korwil ini bertujuan untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Merujuk pada pernyataan Mahatma Gandhi bahwa “Hukum harus menjadi perisai bagi orang miskin sebagaimana halnya orang kaya. Tidak seorang pun di atas hukum dan tidak ada seorang pun di bawah hukum”, LBH-PK hadir dengan mandat utama menjalankan amanat konstitusi UU No. 16 Tahun 2011, menyediakan layanan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

