Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengecam keras insiden penghalangan dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang. Sikap tegas ini disampaikan PWI Jateng melalui pernyataan resmi Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto di Semarang pada Kamis, 10 September 2026.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, ketika pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng tengah menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut. Menurut keterangan PWI, oknum guru di MTsN 1 Rembang melarang wartawan meliput, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir mereka dari lokasi. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan mencederai keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.
PWI Jateng menyatakan empat sikap resmi. Pertama, mereka menyesalkan sikap tidak kooperatif dan arogan yang ditunjukkan oleh oknum guru tersebut. “Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Setiawan dalam keterangannya.
Kedua, PWI Jateng mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1).
Ketiga, PWI Jateng memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng. PWI menilai mereka telah menjunjung tinggi profesionalisme dengan membawa identitas resmi dan beritikad baik dalam menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, khususnya oknum yang melakukan pembatasan dan pengusiran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. “Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” pungkas Iwan, panggilan akrab Setiawan Hendra Kelana.
Melalui rilis tersebut, PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan untuk senantiasa menghormati profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Hal ini penting demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak.

