Pemerintah Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan integrasi data nasional yang terpadu. Informasi ini disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 September 2026.
RUU Satu Data Indonesia bertujuan untuk menyatukan data dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan akan lebih akurat, konsisten, dan dapat diakses secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi pemerintahan. Selain itu, ketersediaan data yang terpadu akan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta memudahkan evaluasi kebijakan publik.
Pembahasan RUU ini merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan RUU ini agar dapat segera diundangkan dan diterapkan di seluruh sektor.
Meskipun detail teknis masih dalam pembahasan, keberadaan RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan data nasional. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat, akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya.




