Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan karena erupsi Gunung Anak Krakatau akan dibebaskan dari denda overstay atau diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa WNA yang telah bersiap meninggalkan Indonesia tetapi penerbangannya terdampak sebaran abu vulkanik termasuk dalam kategori keadaan darurat. “Jadi artinya, dia (WNA) sudah siap berangkat, dan kemudian terjadi keadaan seperti ini. Dia secara hukum ini masuk dalam keadaan darurat, kita menerbitkan ITKT, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” ujarnya di lokasi peninjauan.
Sebagai alternatif, WNA yang masa izin tinggalnya terlanjur habis akibat pembatalan atau penundaan penerbangan tetap dapat memiliki status legal di Indonesia. Pemerintah memberikan diskresi sesuai surat edaran untuk membebaskan denda administratif, sehingga biaya yang dikenakan menjadi Rp 0. Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 2025 untuk menangani keadaan darurat, termasuk bencana alam.
Untuk mendapatkan kemudahan tersebut, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta maupun di beberapa daerah tempat WNA berada. Hingga pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. “Pemohon didominasi dari Cina, sebagian Eropa,” kata Hendarsam.
Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak akhir pekan telah memicu penyebaran abu vulkanik yang mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara. Akibatnya, tercatat sebanyak 533 penerbangan dibatalkan, sementara sejumlah penerbangan lainnya dialihkan ke bandara alternatif seperti Kertajati, Kualanamu, dan Aceh. Kondisi ini memaksa banyak penumpang, termasuk WNA, untuk menunda keberangkatan mereka.
Langkah imigrasi ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam, sekaligus mencegah mereka menjadi overstay tanpa kesalahan. Dengan adanya kebijakan ini, WNA tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administratif atau deportasi akibat situasi di luar kendali mereka. Pihak imigrasi juga terus berkoordinasi dengan maskapai dan otoritas bandara untuk memastikan proses pengajuan ITKT dan pembebasan denda berjalan lancar.
Bagi WNA yang masih berada di Indonesia dan merasa terdampak, imigrasi mengimbau untuk segera menghubungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen perjalanan dan bukti pembatalan penerbangan. Kebijakan ini berlaku selama masa tanggap darurat erupsi, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.




