Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status darurat kekeringan untuk 24 kabupaten/kota di wilayahnya. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 7 September 2026, sebagai langkah antisipasi dan penanganan dampak kekeringan yang terjadi.
Status darurat ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya dan anggaran secara lebih cepat dalam membantu masyarakat terdampak. Langkah ini diambil mengingat kekeringan telah berlangsung cukup lama dan berpotensi meluas ke sektor pertanian serta kebutuhan air bersih sehari-hari.
Kekeringan merupakan masalah tahunan yang kerap melanda Jawa Timur, terutama saat musim kemarau berkepanjangan. Sejumlah wilayah di provinsi ini memang rentan terhadap krisis air karena kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur irigasi. Dampak yang paling sering terjadi adalah gagal panen dan kesulitan mendapatkan air bersih bagi warga.
Dengan adanya status darurat ini, diharapkan penanganan dapat dilakukan lebih optimal. Beberapa langkah yang biasanya dilakukan antara lain distribusi air bersih ke lokasi terdampak, pembuatan sumur bor, serta pemberian bantuan logistik bagi warga. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan air secara bijak selama masa darurat.
Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan cepat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kabupaten/kota mana saja yang masuk dalam daftar tersebut. Informasi lengkap diharapkan segera disampaikan oleh pihak berwenang.




