Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung, Febrie tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal). Ia baru selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung sekitar pukul 20.53 WIB. Saat keluar, Febrie mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan merah muda khas Kejagung serta tangan yang diborgol. Ia memilih bungkam saat ditanya awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan sekitar 50 pertanyaan selama proses pemeriksaan. Ia memastikan kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ujar Febri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Febri menambahkan, kliennya siap jika kembali dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta siap menghadapi proses persidangan mendatang. Hal ini menunjukkan keseriusan Febrie dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga memeriksa tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yaitu Nurman Herin, yang dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Nurman Herin dalam kesempatan tersebut.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie ini menjadi sorotan publik, mengingat ia sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus yang kerap menangani perkara korupsi besar. Proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait penetapan status hukum para tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai substansi pemeriksaan yang dijalani Febrie. Namun, dengan kooperatifnya Febrie menjawab 50 pertanyaan, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan.




