Komisi III DPR RI menyatakan bahwa ruang lingkup perampasan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga mencakup berbagai kejahatan lain. Pernyataan ini mengemuka dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada 3 September 2026, menegaskan perlunya perluasan instrumen hukum perampasan aset di Indonesia.
Selama ini, perampasan aset sering kali dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi. Namun, Komisi III menilai bahwa kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya juga perlu menjadi sasaran perampasan aset. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan efek jera dan memiskinkan para pelaku kejahatan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai revisi aturan perampasan aset yang selama ini dinilai belum komprehensif. Komisi III mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait merumuskan kebijakan yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada tipikor, tetapi juga kejahatan terorganisir lainnya.
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum. Dengan memperluas cakupannya, negara dapat mengambil alih harta hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, bukan hanya korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya global dalam memerangi kejahatan transnasional dan pencucian uang.
Komisi III juga menekankan perlunya koordinasi antarinstansi, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan efektivitas perampasan aset. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas mengenai mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau civil forfeiture, yang masih menjadi perdebatan di banyak negara.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang ada. Perluasan ruang lingkup perampasan aset bukan hanya akan memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat.
Ke depan, Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi terkait perampasan aset agar sesuai dengan kebutuhan hukum dan keadilan. Masyarakat pun diharapkan mendukung upaya ini demi terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.




