Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dugaan penipuan investasi emas dengan nilai kerugian mencapai Rp58,5 miliar. Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan menjadi sorotan publik karena nominalnya yang sangat besar.
IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif mengawasi kinerja kepolisian. Dalam pernyataannya, IPW mendesak Bareskrim agar segera menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkaitan dengan kasus ini. Lembaga tersebut menilai bahwa pengusutan yang cepat dan transparan sangat penting untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus dugaan penipuan investasi emas sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Modus yang kerap terjadi adalah menawarkan keuntungan tinggi dalam jangka waktu singkat, sehingga banyak masyarakat tergiur untuk menanamkan modal. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku atau bahkan hilang tanpa kejelasan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim mengenai langkah penyelidikan yang akan diambil. Namun, IPW berharap agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, sehingga pelaku dapat segera diproses secara hukum dan aset-aset yang terkait dapat disita untuk mengembalikan kerugian korban.
IPW juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib. Dengan adanya laporan yang lengkap, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, IPW meminta Bareskrim untuk membuka ruang publikasi mengenai perkembangan kasus agar transparansi tetap terjaga.
Dugaan penipuan investasi emas dengan kerugian Rp58,5 miliar ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Otoritas terkait juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik investasi yang tidak berizin. Kini, semua mata tertuju pada Bareskrim untuk segera bergerak dan memberikan kepastian hukum.




