Polda Metro Jaya membubarkan paksa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. Pembubaran dilakukan setelah massa dinilai melampaui batas waktu dan melakukan perusakan fasilitas umum. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Budi, ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas. Aksi yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi, seperti yang dilakukan oleh AMPB Pati sebelumnya, berubah menjadi tindakan anarkis. Jelang malam, eskalasi di lokasi memang meningkat. Massa mencoba merusak dan mendorong pagar utama Gedung DPR serta melakukan pembakaran di pintu gerbang.
Polri telah memberikan peringatan kepada massa untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan perusakan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Melihat eskalasi yang semakin memanas dan mempertimbangkan waktu yang sudah larut, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi akhirnya menyemprotkan air dari water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan bahwa tindakan perusakan yang dilakukan massa sangat merugikan masyarakat. Fasilitas umum yang dirusak dapat mengganggu pelayanan publik. “Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi. Ia juga meminta maaf jika aktivitas masyarakat sempat terganggu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.
Budi juga mengimbau para orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga keselamatan sekaligus masa depan anak. “Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

