Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan korporasi di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera hingga Kalimantan. Penyelidikan ini dilakukan meski mayoritas dari 72 tersangka yang telah ditetapkan mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa pengakuan para tersangka tidak serta-merta dipercaya. Penyidik akan mencari bukti lain, termasuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui apakah ada aliran dana dari korporasi yang memerintahkan pembakaran.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pengakuan tersangka. “Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ungkapnya.
Untuk memperdalam penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri arus uang. Menurut Irhamni, pembakaran lahan tentu membutuhkan biaya, sehingga ada kemungkinan pihak lain yang mendanai. “Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari,” jelasnya.
Penanganan perkara Karhutla ini dilakukan di sembilan Polda, yaitu Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Hingga saat ini, telah diterbitkan 89 laporan polisi dan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Irhamni menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Polisi akan mengejar pihak yang menyuruh maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran. “Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada aktor lapangannya. Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” pungkasnya.

